BAB 7 Dampak Sosial Teknologi Informatika
A. Hak kekayaan intelektual (intelectual property right)
Hak yang diberikan kepada pihak tertentu yang memberikan kreasi pikiran; penemuan, karya sastra, karya seni, desain, simbol/logo, nama/merek, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.
- Paten: hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak tertentu atas suatu penemuan.
- Merek dagang: merek pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Rahasia dagang: informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis dan mempunyai nilai ekonomi.
- Hak cipta: hak seseorang atau kelompok atas hasil ciptaan untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak, menggunakan karya ciptanya.
B. Lisensi Perangkat Lunak
- Public Domain (kebebasan tinggi): pengguna dapat men-download, menginstal, memodifikasi, dan mendistribusikan tanpa harus mendapatkan izin pihak lain, tetapi tidak dapat mengklaim hak cipta atas perubahan yang dilakukan.
- GNU General Public License: salah satu syarat yang ditentukan yaitu setiap modisikasi yang dibuat dan didistribusikan kembali oleh pengguna akhir harus menyertakan kode sumber.
- Permissive License: lisensi ini memberi pengguna izin untuk mengambil kode dan menggunakannya sebagai bagian dari perangkat lunak source code tertutup atau perangkat lunak yang dirilis di bawah lisensi perangkat lunak berpemilik (contoh BSD & MIT).
- Copyleft (lisensi terbatas): pengguna memodifikasi kode berlisensi dan mendistribusikan karya baru berdasarkan kode sebelumnya, selama pengguna mendistribusikan karya baru atau adaptasi di bawah lisensi perangkat lunak yang sama.
- Proprietary (paling dibatasi): digunakan dengan ide bahwa semua hak yang ada di perangkat lunak tersebut adalah milik penciptanya, maka dari itu pengguna tidak diizinkan untuk memodifikasi atau mendistribusi ulang.
BAB 8 Praktik Lintas Bidang
A. Manajemen Proyek
Menurut Project Management Institude, proyek adalah pekerjaan sementara (=pekerjaan yang mempunyai waktu awal dan akhir yang ditentukan saat proyek direncanakan) untuk menghasilkan produk, layanan, atau hasil yang unik.
Beberapa atribut dari suatu proyek:
- Tujuan unik
- Proyek bersifat sementara
- Suatu proyek memerlukan sumber daya
- Suatu proyek melibatkan proses ketidakpastian.
Batasan (constrain):
- Ruang lingkup pekerjaan (scope)
- Waktu
- Biaya
B. Tahapan Proyek
- Tahap Inisiasi, tahap ini ide abstrak diterjemahkan menjadi tujuan.
- Tahap Perencanaan, ditentukan pekerjaan utama dari suatu proyek; pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan, kebutuhan teknis yang harus disediakan, menentukan jadwal pengerjaan secara detail, membuat rencana komunikasi, dan menentukan tujuan dan hasil dari setiap pekerjaan.
- Tahap Eksekusi, tim proyek perlu bekerja dengan alur kerja yang efisien dan manajer proyek harus memonitor kemajuan tiap pekerjaan, manajer juga perlu menjaga kolaborasi yang baik antara sesama anggota tim dan stakeholder yang terlibat.
- Tahap Pemantauan dan Pengendalian, memastikan tujuan dan hasil pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan yang direncanakan, tahap ini juga dilakukan untuk memantau dan mengendalikan usaha dan biaya yang dikeluarkan selama pekerjaan proyek.
- Tahap Penutupan dan Evaluasi, tahap ini mengindikasikan tahap akhir dari suatu proyek dengan parameter hasil akhir yang menjadi tujuan proyek, juga dilakukan evaluasi dan refleksi bagi anggota tim mengenai hasil proyek yang telah dikerjakan.
keren banget
BalasHapus